KOPERASI JASA USAHA BERSAMA " SRI DHARMA DHANA " Juga meluncurkan program unggulan yang disebut dengan program SIMPANAN KHUSUS, Program ini pula kita luncurkan untuk masyarakat luas yang mana dari program ini kita ada perjanjian yang di Notariskan










CONTOH PERJANJIAN SIMPANAN DANA  KHUSUS 
KOPERASI JASA USAHA BERSAMA ( KJUB ) 
SRI DHARMA DHANA




CONTOH SURAT
PERJANJIAN SIMPANAN KHUSUS
No. Reg : SP-SK / 001 / III / 2011


Pada Hari ini, Rabu tanggal 16 Maret 2011 bertempat di kantor Koperasi Jasa Usaha Bersama SRI DHARMA DHANA yang berkedudukan di  JL. Tukad Yeh Aya No. 134 - Denpasar. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.     Nama                                        : Ida Bagus Sanjaya
2.     Alamat                                      : Jl. Siulan No. 18 Denpasar
3.     Tempat / tgl lahir                        : Denpasar, 30-07-1963
4.     Pemegang No. KTP                   : 5171023007630001
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ( ANGGOTA KOPERASI )

1.     Nama                                        : Sang  Nyoman  Dharma
2.     Alamat                                      : Banjar Tegalasah - Bangli
3.     Jabatan                                     : Manager.
4.     Pemegang No. KTP                    : 5106031211720002

Dalam hal ini bertindak atas nama Koperasi Jasa Usaha Bersama SRI DHARMA DHANA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ( PENGELOLA DANA SIMPANAN ).

Dengan ini pihak kedua mengaku menerima Simpanan Khusus dari PIHAK PERTAMA  berupa uang sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dan PIHAK PERTAMA mengaku menerima  menerima baik  pengakuan dari PIHAK KEDUA.
Untuk di kelola pihak kedua secara sah dan halal dalam bidang transaksi di pasar modal dan uang          ( FOREX COMODYTI INDEX SAHAM ).
Selanjutnya untuk menghindari segala sesuatu yang tidak di kehendaki,kami para pihak telah setuju dan semufakat untuk membuat satu perjanjian pengelolaan dana investasi untuk selanjutnya di sebut perjanjian dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang sudah saling di terima dengan baik oleh para pihak sebagai berikut:



PASAL  1
Jumlah dan jangka waktu

1.     Kedua telah mengaku menerima Simpanan Khusus dari pihak pertama sebasar Rp.55.000.000,-         ( Lima Puluh Lima Juta Rupiah) pada hari,tanggal ,bulan,tahun,seperti tersebut di atas,yang mana pihak pertama telah setuju dana investasi tersebut di kelola oleh pihak ke dua dalam bidang transaksi di pasar modal dan uang (FOREX   COMODITY INDEX SAHAM ).
2.     Pengelolaan dana investasi ini dilangsungkan untuk 20 (dua Puluh) bulan lamanya terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
3.     Apabila kontrak sudah selesai perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
4.     Apabila setelah perjanjian ini berakhir sesuai denganjangka waktu sebagai mana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 maka pihak pertama dipastikan telah menerima seluruh dana investasinya beserta keuntungan bagi hasil sebagaimana telah diatur dalah sertifikat bagi hasil yang dibuat tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan  perjanjian ini.

PASAL 2
Mekanisme pengelolaan dana investasi

Dana modal sebagaimana dimaksud pasal 1 dikelola oleh pihak kedua secara sah dan halal dalam bidang transaksi di pasar modal dan uang (forex commodity index saham).  Dalam pihak pertama diperbolehkan menanyakan perkembangan dana investasi yang dikelola oleh pihak kedua.


PASAL 3
Pembagian hasil keuntungan

1.     Atas perjanjian ini pihak pertama berhak mendapat keuntungan bagi hasil atau  profit atas nama investasi yang dimaksud pasal 1 dari pihak ke dua sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), sampai berakhirnya perjanjian ini  sebagaimana diatur dalam sertifikat bagi hasil yang dibuat tersendiri yang merupakan satu kesatuan  dengan perjanjian ini.
2.     Keuntungan bagi hasil tersebut seperti yang dimaksud ayat 1 pasal ini  dengan rinciansebagai berikut :
·         Pengembalian dana pokok investasi sebesar Rp. 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
·         Keuntungan bagi hasil / profit sebesar Rp. 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
·         Sebagaimana diatur dalam sertifikat bagi hasil yang dibuat tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.



PASAL 4
Penarikan hasil keuntungan

1.     Pihak pertama sepakat menerima profit / keuntungan bulanan yang dimaksud pasal 3 ayat 2 terhitung setiap tanggal yang telah disepakati dalam label bagi hasil, yaitu setiap tanggal 06 setiap bulannya.
2.     Penarikan keuntungan bagi hasil diberikan pada pihak pertama setiap bulannya sesuai jadwal bagi hasil yang dibuat tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
3.     Penarikan keuntungan bagi hasil dapat dilaksanakan di kantor pihak kedua ( KOPERASI JASA USAHA BERSAMA SRI DHARMA DHANA) atau melalui transfer ke rekening pihak pertama.

Nama Bank                   : BNI
Cabang                         : Denpasar
Nomor Rekening            : 0163035867
Atas Nama                    : Ida Bagus Sanjaya

4.     Biaya-biaya yang timbul dari proses transfer menjadi tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya
5.     Dalam hal pencairanbagi hasil untuk pihak pertama  yang bertepatan jatuh pada hari libur, hari libur nasional, atau hari libur yang ditentukan oleh pihak kedua dan diberitahukan oleh pihak pertama, maka pembagian bagi hasil tersebut diundur sampai dengan hari kerja pertama setelah libur yang dimaksud.



PASAL 5
Penarikan dana investasi dan pemberhentian kerja sama sepihak oleh oleh pihak kedua

1.     Sebelum jangka waktu investasi yang telah disepakati berakhir, sisa modal pihak pertama tidak dapat diambil kecuali sesuai kesepakatan yang telah disetujui yaitu secara bertahap.
2.     Dalam kondisi tertentu pihak kedua diperbolehkan untuk memberhentikan / memutuskan perjanjian ini secara sepihak  dengan cara memberitahukan kepada pihak pertama secara tertulis, dengan ketentuan bahwa pihak kedua mengembalikan kepada pihak pertama dana investasi yang masih tersisa tanpa memberikan sisa bagi hasil yang belum dibayarkan sesuai dengan perhitungan dalam perjanjian ini.
3.     Kondisi tersebut diatas disebabkan karena :
·         Kesulitan yang dialai oleh pihak kedua secara teknis maupun non teknis  yang menyebabkan kegiatan pengelolaan dana modal investasi tidak dapat berjalan dengan lancer, terganggu ataupun berhenti.
·         Pihak pertama secara nyata melakukan pencemaran nama baik pihak kedua.
·         Pihak pertama melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan telah dibuktikan dan diputuskan telah bersalah oleh hakim dimuka pengadilan
·         Hal ini tanpa harus dibuktikan secara otentik oleh pihak kedua kepada pihak pertama.



PASAL 6
Resiko

Resiko yang akan timbul sebagai akibat perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan modal sehingga menyebabkan terhentinya transaksi / pailit maka pihak kedua mengembalikan modal pokok yang masih tersisa dalam pengelolaan dalam waktu yang telah di sepakati antara kedua belah pihak. Modal pokok yang di maksud adalah dana setelah di kurangi profit dan dana pokok yang telah diterima pihak pertama pada bulan berjalan sebelumnya.



PASAL 7
Force Majeure

Tidak ada satupun pihak dalam perjanjian ini yang dapat di mintai pertanggung jawaban untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini yang di akibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar jangkauan kemampuannya dan kekuasaannya (Force Majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis ini dalam waktu yang tidak leboh dari 48 (empat puluh delapan) jam sejak timbulnya sebab yang di maksud.
Yang dimaksud Force majeure tersebut adalah suatu keadaan atau peristiwa – peristiwa yang di luar jangkauan manusia seperti, kecelakaan, kebakaran, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, huru – hara, pemberontakan, atau peperangan, pemogokan umum, yang mana hal- hal tersebut diatas secara langsung menghalangi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini





PASAL 8
Penyelesaian perselisihan

Segala masalah maupun perselisihan yang akan terjadi atau timbul di dalam perlaksanaan perjanjian ini atau karena hal- hal yang tercantum dalam perjanjian ini tidak bisa di sepakati lagi maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara mediasi dan arbitrase. Apabila cara penyelesaian tersebut di atas tidak bias untuk menyelesaikan permasalahan, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui atau menempuh jalur hukum dengan memilih domisili/ tempat kediaman hukum yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan pengadilan Negeri Denpasar.



PASAL 9
Lain-lain

1.     Pihak kedua tidak bertanggung jawab terhadap asal – usul, sumber, maupun status hukum dari dana modal investasi yang diserahkan kepada pihak kedua.
2.     Pihak kedua tidak bertanggung jawab terhadap hubungan antara pihak pertama dengan pohak – pihak lain dalam kaitannya dengan asal – usul dana modal investasi yang diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua.
3.     Dengan selesainya kewajiban pihak kedua ke pada pihak pertama, pihak kedua tidak bertanggun jawab terhadap pengelolaan kemudian hari oleh pihak pertama dan atau terhadap hubungan antar pihak pertama dengan pihak lain.
4.     Apabila kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perubahan dan atau penambahan isi perjanjian ini, maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam sebuah ANDENUM dari perjanjian ini yang akan di tandatangani oleh ke dua belah pihak dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian ini.
5.     Perjanjian ini tidak dapat dialihkan / dipindah tangankan oleh para pihak ke pada pihak lain.
6.     Bahwa masing – masing pihak berjanji untuk melaksanakan perjanjian ini dengan penuh etikad baik serta kejujuran dan sekali –kali tidak akan melakukan tindakan yang sekiranya akan dapat merugikan dan / atau menyulitkan para pihak.
Perjanjian ini efektif berlaku sejak ditandatangani dan tetap berlaku selama waktu yang di tetapkan dalam perjanjian ini atau hingga terjadinya pemutusan perjanjian sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini di buat dalam 2 (dua) rangkap yang sama bunyinya. Ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.


                                                                                      Denpasar, 16 Maret 2011
         PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA


        Ida Bagus Sanjaya                                                   Sang Nyoman Dharma
       (Anggota Simpanan)                                                           ( Manager )